Siruang atau Sistem informasi tata ruang merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menampilkan informasi aktifitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah. Aplikasi Siruang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan dengan rencana tata ruang. Aplikasi ini juga sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah alur yang harus diperhatikan untuk pengajuan secara online di Website Siruang ( Sistem Informasi Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto ).
Untuk mengetahui lebih lanjut Panduan Pengajuan, bisa Download
1-Panduan ITR di Siruang dan 2-Contoh Format Surat Kuasa.
Berikut informasi dan dokumen untuk persyaratan dari setiap pengajuan
Koordinat Lokasi (Wajib)
Bukti Penguasaan Tanah
Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
Izin Yang Pernah Didapatkan
KTP Pemohon (Wajib)
KTP Yang Dikuasakan
Koordinat Lokasi (Wajib)
Bukti Penguasaan Tanah
Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
Izin Yang Pernah Didapatkan
KTP Pemohon (Wajib)
File KTP Yang Dikuasakan
Surat Permohonan/Formulir KRK (Wajib)
File Akta Pendirian Badan Usaha
File Sketsa/Denah Lokasi (Wajib)
File Surat Pernyataan KRK (Wajib)
Dalam proses pembangunan
Kumpulan jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan.