Bantuan

Siruang (Sistem Informasi Tata Ruang)

Tentang Siruang

Siruang atau Sistem informasi tata ruang merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menampilkan informasi aktifitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah. Aplikasi Siruang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan dengan rencana tata ruang. Aplikasi ini juga sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Cara Pengajuan Siruang

Berikut adalah alur yang harus diperhatikan untuk pengajuan secara online di Website Siruang ( Sistem Informasi Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto ).
Untuk mengetahui lebih lanjut Panduan Pengajuan, bisa Download
1-Panduan ITR di Siruang dan 2-Contoh Format Surat Kuasa.

1.

Registrasi Akun

  • Lakukan Pendaftaran Akun dengan memasukkan data yang valid.
2.

Isi Form Pengajuan
dan Upload Berkas

  • Pilih Pengajuan, dan isi form yang telah disediakan dengan ketentuan yang telah disediakan.
3.

Tunggu Hingga
Hasil Selesai

  • Tunggu pengajuan hingga berkas finalis pengajuan dapat di Download

Informasi dan Dokumen Persyaratan Pengajuan

Berikut informasi dan dokumen untuk persyaratan dari setiap pengajuan

Dokumen Pengajuan ITR

  1. Koordinat Lokasi (Wajib)

  2. Bukti Penguasaan Tanah

  3. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan

  4. Izin Yang Pernah Didapatkan

  5. KTP Pemohon (Wajib)

  6. KTP Yang Dikuasakan

Dokumen Pengajuan KRK

  1. Koordinat Lokasi (Wajib)

  2. Bukti Penguasaan Tanah

  3. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan

  4. Izin Yang Pernah Didapatkan

  5. KTP Pemohon (Wajib)

  6. File KTP Yang Dikuasakan

  7. Surat Permohonan/Formulir KRK (Wajib)

  8. File Akta Pendirian Badan Usaha

  9. File Sketsa/Denah Lokasi (Wajib)

  10. File Surat Pernyataan KRK (Wajib)

Dokumen Pengajuan PKKPR

Dalam proses pembangunan

Frequently Ask Question

Kumpulan jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan.

Masuk kehalaman registrasi dan lakukan pengisian data yang valid. Halaman Registrasi

Login dengan NIK yang telah didaftarkan, lalu lakukan pemilihan pengajuan (ITR, KRK, atau PKKPR). Selanjutnya isi form yang telah disediakan.

Jika Pengajuan ditolak maka akan dilakukan Revisi untuk melakukan perbaikan data yang harus di lampirkan.